📅
FAQs Kebijakan Privasi

APA ITU KOPERASI MERAH PUTIH

Tanggal: 31 May 2025 21:24

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 adalah strategi nasional untuk membentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Tujuannya:

  1. Memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi.
  2. Menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
  3. Mengoptimalkan potensi desa melalui koperasi yang menyediakan layanan seperti sembako murah, klinik desa, simpan pinjam, cold storage, dan logistik desa

Poin Penting yang Wajib Diketahui :

A. Tugas Kementerian & Pemerintah Daerah

B. Jenis Layanan Koperasi Merah Putih

Koperasi ini wajib menyediakan layanan sesuai kebutuhan desa, seperti:

C. Pendanaan & Dukungan Finansial

D. Tips untuk Kepala Desa:

E. Langkah-langkah Pemerintah Desa

  1. Musyawarah Desa: Libatkan BPD dan warga untuk tentukan jenis layanan koperasi.
  2. Koordinasi dengan Camat/ Panewu: Minta pendampingan teknis dari Dinas Koperasi Kabupaten.
  3. Sosialisasi ke Warga: Jelaskan manfaat koperasi, misal:
    - Harga sembako lebih murah daripada warung biasa.
    - Bunga pinjaman lebih rendah daripada rentenir.
  4. Daftarkan Koperasi: Urus akta notaris dan pengesahan ke Kemenkumham.

    Mengapa Inpres Ini Penting?

Aksi Nyata yang Bisa Dilakukan Hari Ini

Penutup:
Dengan Inpres 9/2025, desa punya kesempatan emas membangun koperasi yang pro-rakyat dan berkelanjutan. Manfaatkan dukungan pemerintah pusat dan daerah untuk wujudkan desa mandiri!/ bps

Bagikan Berita Ini:
WhatsApp Facebook Instagram TikTok
« Kembali ke Daftar Berita